Hukum Shalat Wanita Tanpa Khimar, Shalat Menggunakan Cadar dan Sarung Tangan
HUKUM SHALAT WANITA TANPA KHIMAR
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya shalat seorang wanita yang tidak menggunakan khimar ?
Jawaban
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ “ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haidh (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar”
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat “orang yang telah haidh” karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang belum baligh jika akan melakukan shalat maka tidak diwajibkan baginya untuk menggunakan khimar.
[Zinatul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, halaman 49]
BOLEHKAH WANITA SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN CADAR DAN SARUNG TANGAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan cadar dan sarung tangan ?
Jawaban
Jika wanita itu melaksanakan shalat di dalam rumahnya atau di suatu tempat yang tidak ada orang yang melihatnya kecuali kaum pria mahramnya maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah beserta kedua telapak tangannya agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung pada tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Akan tetapi jika ia melakukan shalat di suatu tempat yang terdapat kaum pria yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup wajahnya karena menutup wajah dihadapan pria yang bukan mahramnya wajib hukumnya dan tidak boleh baginya untuk membuka wajahnya di hadapan pria yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menggunakan sarung tangan saat shalat adalah suatu perkara yang disyari’atkan, dan ini adalah suatu perkara yang banyak dilakukan para istri sahabat, dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada.
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Janganlah seorang wanita muhrimah (yang sedang ihram) menggunakan cadar dan jangan pula menggunakan kedua sarung itu“.
Hadits ini menjunjukkan bahwa diantara kebiasaan para wanita sahabat adalah mengenakan sarung tangan, berdasarkan ini maka dibolehkan bagi seorang wanita menggunakan sarung tangan ketika shalat jika terdapat pria asing yang bukan mahramanya. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah maka hendaknya ia menutupi wajahnya itu dalam shalat ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud.
[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1778-hukum-shalat-wanita-tanpa-khimar-shalat-menggunakan-cadar-dan-sarung-tangan.html